Faktor Historis Jadi Urgensi Jatah Tambang ke Ormas Keagamaan

AKURAT.CO Polemik mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan menjadi salah satu isu hangat bagi segalal kalangan masyarakat saat ini.
Di mana salah satu pertanyaan besarnya adalah apa urgensinya pemberian IUP kepada ormas-ormas keagamaan, sebab masyarakat takut apabila pemberian IUP terhadap beberapa ormas keagamaan hanya akan menjadi ladang korupsi yang baru.
Merespon hal tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa tujuan utama dari diberikannya IUP tersebut berlandaskan faktor historis. Sebab menurutnya, para tokoh keagamaan layak mendapatkan perhatian dari pemerintah karena peran penting mereka dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: Profil Gudfan Arif Ghofur, Penanggung Jawab Jatah Tambang NU
"Saya ingin menyampaikan alasan di balik pemberian ini. Pertama, kita tahu bahwa Indonesia merdeka dan dalam mempertahankan kemerdekaan hampir semua elemen terlibat, terutama ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Budha, dan Hindu. Kontribusi para tokoh ini tidak bisa kita pungkiri. Bahkan, mereka adalah yang memerdekakan kita," ucapnya pada saat konferensi pers melalui akun youtube resmi BKPM di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Tak hanya itu saja, Bahlil juga mengungkapkan bahwa pada saat Indonesia terkena agresi militer Belanda pada tahun 1948, ormas keagamaan juga memainkan peran penting dalam melawan penjajah. Pada saat itu, para ulama, khususnya dari NU dan Muhammadiyah, mengeluarkan fatwa Jihad. "Tidak hanya itu, dalam proses kemerdekaan banyak dinamika yang terjadi di pusat dan daerah. Contohnya, konflik di Ambon yang diselesaikan oleh tokoh agama," katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika mengacu kepada pasal 6 ayat 1 huruf j Undang-undang No.3/2020 tentang Perubahan Atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah berhak memberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Oleh karena itu pemerintah berpandangan bahwa organisasi keagamaan merupakan aset negara. “Atas dasar pandangan tersebutlah kami melihat bahwa organisasi keagamaan sangat penting,” ujarnya.
Sebagai informasi Presiden Jokowi menerbitkan aturan yang tercantum dalam PP No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui acuan tersebut lah pada akhirnya pemerintah memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan.
WIUPK yang dimaksud yakni wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun, sejak aturan ini diberlakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









