Akurat
Pemprov Sumsel

Ekspor Dipercepat, Kemendag Berlakukan Izin Digital Otomatis

Esha Tri Wahyuni | 8 April 2026, 09:30 WIB
Ekspor Dipercepat, Kemendag Berlakukan Izin Digital Otomatis
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana

AKURAT.CO Pemerintah mempercepat transformasi layanan ekspor melalui digitalisasi sistem perizinan yang terintegrasi lintas kementerian dan lembaga.

Langkah ini menjadi bagian dari dua regulasi yang baru-baru ini diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana mengatakan modernisasi layanan dilakukan untuk memangkas proses administratif yang selama ini menjadi hambatan bagi eksportir.

Baca Juga: Di Tengah Perlambatan, Ekspor Vietnam Tetap Tumbuh Dua Digit

Salah satu langkah utama adalah penerapan Persetujuan Ekspor (PE) elektronik dan otomatis untuk sejumlah komoditas, termasuk beras dan produk perikanan.

Selain itu, sistem perizinan ekspor kini telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW).

Integrasi tersebut memungkinkan pertukaran data teknis secara real-time antarinstansi, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat.

“Integrasi ini memungkinkan pertukaran data secara real-time untuk meminimalkan hambatan administratif,” ujar Tommy melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Kemendag menilai digitalisasi ini akan mempercepat arus barang ekspor di tengah tuntutan perdagangan global yang semakin dinamis.

Baca Juga: Kemendag Genjot Perjanjian Dagang di Forum WTO 2026

Selain mempercepat layanan, aturan baru ini juga mengharmonisasi kewenangan penerbitan dokumen antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Pemerintah berharap sistem baru tersebut mampu meningkatkan kepastian hukum serta memperkuat daya saing eksportir nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.