Akurat Logo

Konflik Cot Girek Meluas, Kerugian PTPN IV Tembus Rp44 Miliar

Esha Tri Wahyuni | 13 Mei 2026, 14:42 WIB
Konflik Cot Girek Meluas, Kerugian PTPN IV Tembus Rp44 Miliar
Konflik lahan Cot Girek di Aceh Utara meluas dan mengganggu operasional perkebunan sawit. Kerugian PTPN IV ditaksir mencapai Rp44 miliar.

AKURAT.CO Konflik lahan perkebunan Cot Girek di Kabupaten Aceh Utara kian memanas dan berkembang menjadi persoalan yang lebih luas dari sekadar sengketa agraria.

Aktivitas operasional perkebunan sawit milik BUMN terganggu sejak September 2025 setelah ribuan hektar lahan diduduki dan diblokir oleh kelompok masyarakat.

Data perusahaan menunjukkan sekitar 3.600 hektar lahan tidak lagi dapat dioperasikan. Akibat gangguan tersebut, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp44 miliar hingga Maret 2026.

Kerugian berasal dari tertundanya panen tandan buah segar (TBS), kerusakan tanaman, hingga pembakaran fasilitas kebun.

Baca Juga: PalmCo Tegaskan Bukan Pemegang HGU Cot Girek, Peran Hanya Sebagai Operator

Pihak manajemen perkebunan menegaskan kawasan Cot Girek memiliki dasar hukum yang sah dan telah tercatat sebagai areal pengelolaan negara sejak masa kolonial.

Status itu kemudian diperkuat melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 1965 untuk mendukung proyek strategis gula nasional sebelum dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10 Tahun 1996 seluas sekitar 7.542 hektar.

“Perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas pengelolaan Kebun Cot Girek sebagaimana tertuang dalam HGU yang sah dan diakui negara,” kata pihak manajemen perkebunan di Lhoksukon, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Saat ini, proses perpanjangan HGU disebut masih berjalan melalui tahapan administrasi resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Reza sebelumnya menyatakan HGU PTPN IV Cot Girek masih berlaku hingga November 2026.

Di sisi lain, konflik di lapangan terus berkembang. Sejumlah kelompok masyarakat mengklaim penguasaan lahan hingga sekitar 15.000 hektar. Klaim tersebut disertai aksi pendudukan lahan dan penghentian operasional perkebunan.

Perusahaan mencatat sedikitnya delapan laporan telah disampaikan kepada aparat kepolisian terkait dugaan pencurian TBS, perusakan tanaman, hingga pembakaran fasilitas. Sejumlah pelaku disebut telah diamankan aparat.

“Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat, tetapi penyelesaian harus melalui jalur hukum, bukan tindakan sepihak di lapangan,” ujar pihak perusahaan.

Baca Juga: PTPN IV Pastikan Tidak Ada Kekerasan di Kasus Kebun Cot Girek

Persoalan Cot Girek turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Dalam kunjungan kerja spesifik ke Aceh pada April 2026, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh Rano Alfath meminta aparat penegak hukum menangguhkan proses hukum terhadap warga hingga Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI mulai bekerja.

Komisi III juga mendorong pendekatan restorative justice untuk meredam eskalasi sosial di lapangan. Namun, langkah tersebut memunculkan kekhawatiran baru terkait kepastian hukum investasi, terutama karena objek lahan yang disengketakan masih memiliki legalitas formal berupa HGU yang berlaku aktif.

Konflik berkepanjangan itu juga berdampak langsung terhadap pekerja kebun dan masyarakat sekitar. Aktivitas panen yang berhenti membuat banyak buruh kehilangan penghasilan harian. Sebagian besar pekerja diketahui berasal dari desa-desa di sekitar kawasan perkebunan.

“Gangguan operasional ini berdampak langsung pada pekerja dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor perkebunan,” kata Manajer Kebun Cot Girek.

Secara historis, konflik agraria di sektor perkebunan bukan persoalan baru di Aceh. Sejumlah sengketa HGU antara perusahaan dan masyarakat juga pernah terjadi di beberapa wilayah lain pascakonflik dan pascatsunami. Namun, kasus Cot Girek dinilai berbeda karena melibatkan operasional perusahaan negara dengan nilai aset besar serta menyangkut keberlangsungan investasi sektor perkebunan di daerah.

Di tingkat daerah, DPRD Aceh Utara telah membentuk panitia khusus HGU untuk menelusuri berbagai konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat. Pemerintah daerah bersama BPN juga tengah melakukan verifikasi serta pengukuran ulang untuk memastikan kejelasan batas lahan.

Pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan agar sejumlah fasilitas publik seperti sekolah, pasar, dan kantor pemerintahan yang berada di dalam area HGU dikeluarkan dari konsesi perusahaan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Meski demikian, penyelesaian konflik utama hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta otoritas pertanahan. Situasi tersebut dinilai penting karena menyangkut persepsi kepastian usaha dan perlindungan aset negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.