Hadapi Musim Kering, Kementan Inspeksi Sarana Karhutla Kebun Sawit

AKURAT.CO Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit menghadapi ancaman fenomena El Nino 2026 dengan melakukan inspeksi langsung kesiapan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sentra sawit nasional.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas produksi crude palm oil (CPO), pasokan domestik, hingga keberlanjutan ekspor sawit Indonesia.
Inspeksi dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, salah satu wilayah strategis perkebunan sawit nasional yang selama ini masuk area rawan karhutla saat musim kemarau panjang.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan, pendekatan pencegahan menjadi fokus utama pemerintah menghadapi ancaman kekeringan akibat El Nino.
Baca Juga: Bidik 40 Ribu Hektar Sawah Baru, Kementan Gandeng Gubernur Kaltim Tingkatkan SDM Pertanian
“Jangan setelah terjadi kebakaran baru melakukan pemadaman. Pencegahan menjadi langkah utama yang harus dilakukan,” kata Amran dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Ali Jamil mengatakan, inspeksi lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertanian untuk memastikan seluruh perusahaan perkebunan memiliki sistem pengendalian kebakaran yang siap beroperasi sebelum puncak musim kemarau terjadi.
“Inspeksi ini dilakukan untuk memastikan kesiapan perusahaan perkebunan dalam menghadapi ancaman kebakaran lahan, khususnya dalam mengantisipasi potensi terjadinya Godzilla El Nino,” ujar Ali.
Dalam inspeksi tersebut, tim Kementan memeriksa organisasi satuan tugas pengendalian kebakaran, kesiapan sumber daya manusia, sistem deteksi dini titik api, mekanisme pelaporan, hingga kelengkapan sarana dan prasarana pemadam kebakaran.
Peralatan yang diperiksa meliputi pompa air, alat pelindung diri, selang pemadam, perahu karet, embung cadangan air, menara pemantau api, hingga mobil pemadam kebakaran. Pemeriksaan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Kementan juga menegaskan pengawasan tersebut merupakan bagian implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ali mengungkapkan hasil inspeksi menemukan sejumlah aspek yang masih perlu diperkuat perusahaan perkebunan, mulai dari sistem pemantauan titik api secara real time, penambahan menara pemantau, hingga peningkatan kapasitas pompa air di area embung.
“Kami ingin memastikan seluruh sarana pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi optimal dan siap digunakan kapan saja,” katanya.
Selain infrastruktur, Kementan juga menyoroti kesiapan sumber daya manusia di lapangan. Menurut Ali, pelatihan rutin terhadap petugas menjadi krusial agar respons terhadap kebakaran dapat dilakukan lebih cepat sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Baca Juga: Stok Beras 5,3 Juta Ton Setara 11 Bulan, Kementan Siap Hadapi El Nino Godzilla
Perusahaan perkebunan juga diminta melakukan maintenance dan kalibrasi berkala terhadap seluruh alat pemadam untuk memastikan seluruh perangkat siap digunakan saat kondisi darurat.
Langkah pengawasan ini dinilai penting karena Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar dunia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor minyak sawit dan turunannya sepanjang 2025 mencapai puluhan miliar dolar AS dan menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar nasional. Di sisi lain, sektor sawit juga menyerap jutaan tenaga kerja langsung maupun tidak langsung.
Secara historis, fenomena El Nino kuat pernah memicu lonjakan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada 2015 dan 2019. Saat itu, karhutla menyebabkan gangguan produksi perkebunan, penurunan kualitas udara lintas wilayah, hingga kerugian ekonomi nasional bernilai ratusan triliun rupiah.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebelumnya juga telah mengingatkan potensi musim kemarau lebih kering pada beberapa wilayah Indonesia akibat dinamika iklim global. Kondisi tersebut meningkatkan risiko munculnya titik panas di kawasan perkebunan dan lahan gambut.
Bagi industri sawit, gangguan karhutla tidak hanya berdampak pada produksi bahan baku, tetapi juga dapat memicu tekanan terhadap rantai pasok, biaya operasional perusahaan, hingga sentimen pasar ekspor. Pengawasan ketat pemerintah dinilai menjadi bagian penting menjaga keberlanjutan industri sawit nasional di tengah meningkatnya sorotan global terhadap aspek lingkungan.
Ali menegaskan Kementan bersama pemerintah daerah akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha perkebunan, termasuk memastikan penerapan pembukaan lahan tanpa membakar.
“Serta mengenakan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan maupun pekebun,” ujar Ali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










