KPK Periksa Lima Petinggi Perusahaan Travel, Dalami Korupsi Kuota Haji 2023-2024

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama atau korupsi kuota haji.
Pada Senin (13/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi dari sejumlah perusahaan travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk mengusut korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan saksi terkait korupsi kuota haji dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi kuota haji yang saat ini tengah berjalan.
Adapun, lima saksi yang dipanggil yakni:
1. Rosmalina Yuniar selaku Direktur Utama PT Dian Saltra Perdana.
2. Rahma Indianto selaku Manajer Operasional PT Dina Setya Rahma.
3. Arifah selaku Komisaris PT Diyo Siba.
4. Muhammad Walied Ja'far selaku Direktur PT Dua Ribu Wisata.
5. Ahmad Agil selaku Direktur PT Duta Faras.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji: KPK Akan Usut Mekanisme Pengisian Kuota Haji di Kementerian Agama
Para saksi tersebut dimintai keterangan terkait mekanisme pengisian kuota haji khusus serta dugaan perolehan keuntungan tidak sah dari pembagian kuota tambahan.
Pemeriksaan terhadap para pelaku agen perjalanan ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam pengaturan kuota haji tambahan yang diduga melanggar ketentuan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam korupsi kuota haji, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dua pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Operasional Maktour, Ismail Adhan, dan mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
KPK menduga praktik korupsi bermula dari perubahan pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi skema 50:50.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Kebijakan tersebut diduga membuka ruang bagi praktik jual beli kuota haji khusus. Para travel kemudian diduga diminta membayar fee yang dibebankan kepada calon jemaah haji.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.
KPK memastikan penyidikan korupsi kuota haji terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









