Akurat
Pemprov Sumsel

Tiba di MK, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Sejumlah Bukti Gugatan

Atikah Umiyani | 23 Maret 2024, 17:39 WIB
Tiba di MK, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Sejumlah Bukti Gugatan

AKURAT.CO Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD tiba di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024, Sabtu (23/3/2024).

Berdasarkan pantauan Akurat.co, proses registrasi dilakukan oleh Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis, dan Wakil Deputi Hukum TPN Henry Yosodiningrat.

Terlihat, TPN Ganjar-Mahfud turut menyertakan barang bukti dalam bentuk berkas dan dokumen yang dikumpulkan dalam empat box plastik.

Baca Juga: Kubu 01 dan 03 Bakal Lapor ke MK, Zulhas: Itu Prosedur yang Harus Diikuti, Tidak Apa-apa

Adapun, sejumlah tokoh lain yang ikut hadir dalam proses gugatan ini seperti Ketua TPN Arsjad Rasjid, Sekjen PDIP sekaligus Sekretaris TPN Hasto Kristiyanto, Politisi PDIP Masinton Pasaribu, Deddy Sitorus, Djarot Saiful Hidayat, Adian Napitupulu, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.

Sebagai informasi, gugatan ini dilakukan karena TPN Ganjar-Mahfud menduga ada kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.

Kecurangan TSM itu, disebut sebagai penyebab jauhnya selisih perolehan suara Ganjar-Mahfud dengan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Syaugi Alaydrus memimpin pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke kantor Mahkamah Konstitusi, untuk membuktikan dugaan kecurangan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024.

Dalam situs MK, permohonan telah diregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada 21 Maret 2024. Saat mendaftarakan sengekata gugatan, tim hukum Timnas AMIN membawa setumpuk berkas berupa dokumen PHPU.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.