Akurat
Pemprov Sumsel

Jerry Massie Yakin 8 Hakim MK Akan Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

Atikah Umiyani | 20 April 2024, 17:30 WIB
Jerry Massie Yakin 8 Hakim MK Akan Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

AKURAT.CO Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan isi permohonan dari kubu 01 dan 03 dalam hasil sengketa pilpres yang akan dibacakan Senin mendatang.

Jerry meyakini, MK pasti akan menerima hasil yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimana Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka keluar sebagai capres dan cawapres terpilih.

"Saya kira sengketa pilpres yang menolak bahkan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran yang meraup 96,2 juta pemilih akan nihil atau zero. MK tidak memutuskan soal tahapan dan sistem, tapi hasil akhir KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran," kata Jerry kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Bakal Gelar Nobar Pembacaan Hasil Putusan MK

Bahkan, Jerry menyebut tidak menutup kemungkinan semua Hakim MK yang terlibat selama proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), punya pandangan yang sama untuk menolak segala macam tuduhan dari kubu 01 dan 03, yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Bisa saja 8 hakim akan menolak tuduhan tak berdasar dengan membawa politik bansos dan batas usia Gibran. Saya kira secara esensi, substansial dan eksistensial maka gugatan sengketa pemilu ini tak akan berpengaruh dalam menetapkan Prabowo pemenang pilpres," ujarnya.

Baca Juga: Gibran Temui Tokoh di Jakarta Jelang Putusan MK, Dasco: Agenda Pribadi, Bukan TKN

Seperti diketahui, ada beberapa dugaan kecurangan yang sempat diutarakan kubu 01 dan 03 dan dituduhkan kepada kubu 02. Seperti tuduhan mengenai politisasi bansos, Sirekap, kecurangan pada saat proses pemungutan suara, hingga Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Namun berdasarkan perjalanan selama proses persidangan, Jerry dapat memastikan semua tuduhan kecurangan tersebut akan mental karena tidak kuatnya bukti-bukti yang disajikan.

"Menurut penggugat inkonstitusional, padahal semua tahapan KPU mulai pendaftaran, debat, kampanye sampai pemungutan suara sudah dilalui. Jadi bisa saja argumen penggugat bakal mental," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.