Jerry Massie Yakin 8 Hakim MK Akan Tolak Permohonan Kubu Anies dan Ganjar

AKURAT.CO Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan isi permohonan dari kubu 01 dan 03 dalam hasil sengketa pilpres yang akan dibacakan Senin mendatang.
Jerry meyakini, MK pasti akan menerima hasil yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimana Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka keluar sebagai capres dan cawapres terpilih.
"Saya kira sengketa pilpres yang menolak bahkan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran yang meraup 96,2 juta pemilih akan nihil atau zero. MK tidak memutuskan soal tahapan dan sistem, tapi hasil akhir KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran," kata Jerry kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/4/2024).
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Bakal Gelar Nobar Pembacaan Hasil Putusan MK
Bahkan, Jerry menyebut tidak menutup kemungkinan semua Hakim MK yang terlibat selama proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), punya pandangan yang sama untuk menolak segala macam tuduhan dari kubu 01 dan 03, yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Bisa saja 8 hakim akan menolak tuduhan tak berdasar dengan membawa politik bansos dan batas usia Gibran. Saya kira secara esensi, substansial dan eksistensial maka gugatan sengketa pemilu ini tak akan berpengaruh dalam menetapkan Prabowo pemenang pilpres," ujarnya.
Baca Juga: Gibran Temui Tokoh di Jakarta Jelang Putusan MK, Dasco: Agenda Pribadi, Bukan TKN
Seperti diketahui, ada beberapa dugaan kecurangan yang sempat diutarakan kubu 01 dan 03 dan dituduhkan kepada kubu 02. Seperti tuduhan mengenai politisasi bansos, Sirekap, kecurangan pada saat proses pemungutan suara, hingga Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Namun berdasarkan perjalanan selama proses persidangan, Jerry dapat memastikan semua tuduhan kecurangan tersebut akan mental karena tidak kuatnya bukti-bukti yang disajikan.
"Menurut penggugat inkonstitusional, padahal semua tahapan KPU mulai pendaftaran, debat, kampanye sampai pemungutan suara sudah dilalui. Jadi bisa saja argumen penggugat bakal mental," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






