Akurat
Pemprov Sumsel

Pencalonan Gibran Sah, Abuse of Power Presiden Jokowi Tidak Terbukti

Citra Puspitaningrum | 22 April 2024, 11:50 WIB
Pencalonan Gibran Sah, Abuse of Power Presiden Jokowi Tidak Terbukti

AKURAT.CO Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan terdapat pelanggaran etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90 tidak bisa menjadikan bukti adanya nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

"Tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme dalam perubahan syarat pasangan calon," kata Arief membacakan pokok putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Survei Indikator: 68,6 Persen Masyarakat Tidak Setuju Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Dia menyebutkan putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang juga dikutip dalam putusan MK Nomor 141 Tahun 2023 menyatakan MKMK tidak berwenang membatalkan putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024.

"Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat. Namun lebih tepat diajukan pada keterpenuhan syarat dari pada pasangan calon peserta pemilu," ujarnya.

Oleh karena itu, MK memandang tidak tepat jika pencalonan Gibran Rakabuming Raka dipersoalkan dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.

"Penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.